BATAM | WARTA RAKYAT – Polresta Barelang mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu seberat 23.477,44 gram dan Tanaman Ganja. Kasus ini merupakan hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika sebanyak 9 kasus selama satu bulan dari tanggal 31 Mei hingga 26 Juni 2023 dengan total tersangka 14 orang 1 diantaranya adalah perempuan.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Barelang beserta jajarannya dalam mengungkapkan kasus tindak pidana Narkotika selama dalam kurun waktu 1 bulan.
“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 9 kasus selama 1 bulan dari 31 Mei hingga 26 Juni 2023. Dengan tersangka sebanyak 14 orang, 1 di antaranya perempuan dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil di sita seberat 23.477,44 gram dan Tanaman Ganja di Pot Hidroponik,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (04/07/2023).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melanjutkan kasus pertama terjadi terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 di Perum Royal Bay Jalan Sunrise III Baloi Permai Kecamatan Batam Kota dengan mengamankan tersangka inisial RC dengan modus tersangka sebagai orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai, Narkotika Jenis tanaman ganja sebanyak 15 batang.
Narkotika jenis ganja ini dalam bentuk bibit dalam pot bunga di tanam di pekarangan rumahnya, Narkotika jenis ganja berasal dari Negara Belanda, dengan bekerjasama Bea Cukai, tanaman ganja tersebut bisa di amankan.
Kemudian kasus kedua tanggal tanggal 05 Juni 2023 di Parkiran Jalan Nagoya Garden Seraya Kecamatan Batu Ampar dengan mengamankan tersangka inisial AI dengan modus tersangka memiliki dan menguasai narkotika degan cara melakukan pembelian Narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 9,04 gram.
Kasus yang ketiga terjadi pada tanggal 05 Juni 2023 di Alun alun Engku Putri Batam Center dan mengamankan tersangka inisial RK dengan modus memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dan ditujukan untuk di edarkan dengan barang bukti sebanyak 61,5 gram daun ganja kering.
Tanggal 05 Juni 2023 di depan SPBU Pelita (samping hotel Aston) Kecamatan Lubuk Baja mengamankan tersangka inisial RH dengan modus menjual Narkotika jenis sabu kepada kenalannya dengan cara janjian bertemu di TKP dengan barang bukti sebanyak 4 gram Narkotika jenis sabu.
Tanggal 10 Juni 2023 di pinggir Jalan, seberang SPBU KDA Batam Kota mengamankan 4 orang tersangka inisial AS, SS, ES, dan J dengan modus para pelaku bermufakat untuk menerima paket yang berisikan Narkotika Jenis Sabu di TKP dan akan di bawa serta di edarkan di Tanjungpinang dengan barang bukti sebanyak 48,5 gram.
Kasus keenam terjadi pada tanggal 19 Juni 2023 di depan Masjid Jabal Amni Muka Kuning Sei Beduk mengamankan tersangka inisial EH dengan modus mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di seputaran Nagoya dengan barang bukti sebanyak 2,11 gram.