Tanjungpinang Jadi Percontohan MPP Digital

MPP Digital
Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Istana Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Jakarta [Foto: Dok Prokompim]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tanjungpinang menjadi salah satu daerah di Indonesia terpilih menjadi percontohan Mal Pelayanan Publik (MPP) digital. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat transformasi digital dan meningkatkan efisiensi serta kualitas pelayanan publik.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, terpilihnya Tanjungpinang sebagai percontohan MPP Digital sebagai bukti komitmen dan keseriusan dalam melaksanakan reformasi birokrasi dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, kita patut berbangga karena Kota Tanjungpinang terpilih menjadi salah satu pemerintah daerah yang menjadi percontohan Mall Pelayanan Publik Digital,” kata Rahma saat menghadiri soft launching Mall Pelayanan Publik Digital Nasional di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Dikatakan Rahma, MPP Digital tidak hanya akan menjadi tempat pelayanan perizinan satu pintu, tetapi juga akan ada satu pojok yang secara sistem untuk menyelesaikan secara digital.

“Ini adalah langkah besar kemajuan dalam memodernisasi dan memperbaiki pelayanan publik untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ucapnya.

Rahma mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Tanjungpinang untuk menjadi bagian dari inisiatif penting ini.

“Selanjutnya menjadi tugas kita bersama berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan pelayanan publik dan memastikan bahwa semua masyarakat mendapatkan manfaat dari transformasi digital ini,” pungkasnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.