TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mendapati ada satu nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memiliki status ganda.
Bacaleg tersebut terdaftar dari 2 partai politik (parpol) berbeda yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat, bernama Maskur Tilawahyu.
“Iya benar, ada ditemukan Bacaleg ganda terdaftar di PKB dan Demokrat,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang Divisi Teknis dan SDM Susanti, Senin (12/6/2023).
Susanti menyampaikan, saat parpol melakukan pengajuan Bacaleg, KPU hanya menerima pengajuan, yang sudah disetujui oleh DPP partai politik masing-masing.
“Untuk nama ganda ini, mungkin Partai Demokrat pada saat Pak Maskur mengundurkan diri belum melakukan pemutakhiran,” ujarnya.
Susanti menyampaikan, pemutakhiran itu ada durasinya dan tidak serta merta langsung bisa dihapus oleh partai.
Ia menduga, Partai Demokrat sudah mengajukan nama Maskur, namun beliau di akhir masa pendaftaran pindah ke PPP. “Makanya, bisa tercatat di dua partai,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, KPU masih melakukan verifikasi administrasi Bacaleg hingga 23 Juni mendatang. Setelah verifikasi administrasi selesai, pihaknya akan melanjutkan tahapan masa perbaikan dimulai 26 Juni hingga 9 Juli.
Tahap masa perbaikan ini, tambahnya, KPU akan mengklarifikasi ke dua partai dan yang bersangkutan memilih partai mana mana.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id