BINTAN | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengamankan pelaku diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Non prosedural.
Pelaku inisial T usia 51 tahun ditangkap di Pelantaran Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Rabu (24/5/2023).
Kapolres Bintan AKBP Ricy Iswoyo melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan membenarkan penangkapan yang dilakuakn oleh anggota terkait perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Pelaku ini memiliki modus dengan membeli BBM dari seseorang sebesar Rp 300 ribu per Jirigen kemudian pelaku kembali menjual dengan harga Rp 320 ribu per Jirigen ya” jelasnya.
Ia menyebutkan, minyak BBM yang di subsidi oleh pemerintah ini dibeli kemudian di jual untuk mendapatkan keuntungan, aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak Januari 2023 lalu.
“Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini dan mwncari cari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini dan kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 unit mobil panther warna Merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 buah Jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak Solar, 4 buah drum plastik berukuran 220 liter berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 Liter.
Pelaku dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dengan perbuatan tersebut pelaku d terancam 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id