BATAM | WARTA RAKYAT – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho menyatakan ketidaksetujuannya dengan keputusan sepihak yang dibuat oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyerahan seluruh Jalan Provinsi ke Pemko Batam.
“Kami di Komisi III DPRD Provinsi Kepri kurang setuju dengan keputusan ini,” kata Widiastadi Nugroho, Rabu (10/5).
Ketua Komisi III ini menyebutkan, Penyerahan seluruh jalan tersebut tidak pernah melibatkan atau membicarakannnya dengan Legislatif.
“Apalagi tidak ada dibicarakan dengan DPRD Provinsi Kepri. Itu keputusan sepihak. Sangat disayangkan,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, walau bagaimanpun, Batam adalah merupakan bagian dari Provinsi Kepri. Sehingga tidak bisa dilepaskan begitu saja. Meskipun Batam adalah kawasan Free Trade Zone (FTZ). Baginya, ini tidak bisa dijadikan satu alasan.
“Setiap daerah pasti ada yang namanya jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Artinya, Pemprov Kepri tidak bisa lepas tangan begitu saja, terkait persoalan jalan provinsi di Batam,” tegasnya.
Diketahui, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang ‘Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan SK tersebut, sejak tanggal ditetapkan, panjang ruas jalan Provinsi yang berada di seluruh kabupaten dan kota dijelaskan dengan gamblang.
Berdasarkan SK tersebut pula ditetapkan tidak ada lagi aset jalan Provinsi di Kota Batam, karena seluruh aset jalan Provinsi yang berada di Kota Batam sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Batam. SK ini juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota agar dipedomani.
Dalam SK itu telah ditetapkan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 KM, sedangkan total panjang ruas jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 KM.
Adapun di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan Provinsi sepanjang 163,93 KM, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan Provinsi terdapat sepanjang 143,33 KM. Sedangkan di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 KM dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 KM.
Secara keseluruhan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di kabupaten dan kota sepanjang 620,26 KM. Dan dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya, yakni nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Saya merasa Pemerintah Provinsi Kepri perlu membuat keputusan ini, agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepajang 620 kilometer lebih jalan yang di bangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Dan SK ini agar dipedomani oleh Pemerimntah kabupaten dan kota. Ayo sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri,” kata Gubernur Ansar, Minggu (7/5).
Untuk menetapkan SK nomo 485 tersebut, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3 dan Jalan Strategis Provinsi. (Red)