Gelapkan Puluhan Tabung Gas, Pria di Tanjungpinang Diciduk Polisi

Pria
Pelaku penggelapan puluhan tabung gas elpiji 3 kilo ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur (Foto: Dok Polsek Tanjungpinang Timur)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pria bernama Rizky Saputra (24), warga Jalan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, diciduk polisi dan mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur.

Rizky ditangkap setelah dilaporkan Mukhlas Adi Putra Siregar (38), atas tuduhan penggelapan puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap di Jalan Transito Kilometer 8 pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 16.30 Wib,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, Kamis (23/2/2023).

Ia menyampaikan, perbuatan tidak terpuji pelaku terbongkar setelah korban mengintrogasi pelaku yang merupakan karyawannya.

Kepada korban, kata Ipda Apriadi, pelaku mengakui telah mengelapkan puluhan tabung gas elpiji 3 kilo.

“Pelaku mengakui telah menggelapkan tabung gas 3 kg sebanyak 30 unit dari bulan Oktober 2022 hingga Senin, 13 Februari 2023,” ujarnya.

Awalnya, jumlah korban memiliki tabung gas 105 buah, saat ini hanya tersisa 30 tabung. Karena tidak terima, korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tanjungpinang Timur.

“Selain penangkapan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti 11 tabung gas 3 kilo,” ucapnya.

Ia menambahkan, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama Empat tahun penjara.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.