JAKARTA | WARTA RAKYAT – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di empat lokasi di DKI Jakarta hari ini, Kamis (16/2/2023).
Bagi anda yang ingin memperpanjang masa berlaku dapat mendatangi gerai SIM Keliling terdekat.
Untuk diketahui layanan ini hanya bisa digunakan untuk memperpanjang SIM A dan C saja.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Berikut ini empat lokasi pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta Kamis hari ini yang dikutip dari NTMC Polri:
1. Jaktim : Mall Grand Cakung
2. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
4. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 16 Februari 2023 mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000, untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta Kamis hari ini, semoga bermanfaat.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id