ANAMBAS | WARTA RAKYAT – Simak berikut ini peta daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Anambas pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, tidak berubah atau sama dengan formasi pemilu sebelumnya yakni tiga dapil.
Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
Jumlah kursi anggota DPRD Anambas dari tiga dapil adalah sebanyak 20 kursi.
Berikut ini peta Dapil dan alokasi kursi DPRD Anambas pada Pemilu 2024:
Dapil Kepulauan Anambas 1
Siantan, Siantan Timur dan Siantan Selatan : 9 kursi.
Dapil Kepulauan Anambas 2
Palmatak, Siantan Tengah, Siantan Utara dan Kute Siantan : 7 kursi
Dapil Kepulauan Anambas 3
Jemaja Timur, Jemaja dan Jemaja Barat : 4 kursi
Demikian daftar Dapil dan alokasi kursi DPRD Anambas pada Pemilu 2024, semoga bermanfaat.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id