TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Peta daftar tiga Daerah Pemilihan dan alokasi kursi DPRD Natuna pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah dapil dan alokasi kursi DPRD Natuna, tidak mengalami perubahan. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU terbaru itu, tidak ada perubahan dapil dan alokasi kursi DPRD Natuna pada Pemilu 2024.
Natuna masih berjumlah tiga dapil dengan alokasi 20 kursi. Masih sama dengan Pemilu 2019 lalu.
Adapun jumlah alokasi kursi terbanyak berada di Dapil 1 yang terdiri dari Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah dan Bunguran Selatan yakni 10 kursi.
Kemudian yang paling sedikit yakni di dapil 2 yang terdiri dari Midai, Serasan, Subi, Serasan Timur, Suak Midai dan Pulau Panjang yakni 4 kursi.
Sesuai ketentuan, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu ribu jiwa memperoleh alokasi 20 kursi.
Natuna dengan jumlah penduduk sekitar 82.824 jiwa termasuk dalam ketentuan ini.
Berikut ini peta Dapil dan alokasi kursi DPRD Natuna pada Pemilu 2024:
Dapil 1
Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah dan Bunguran Selatan: 10 kursi.
Dapil 2
Midai, Serasan, Subi, Serasan Timur, Suak Midai dan Pulau Panjang: 4 kursi.
Dapil 3
Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Laut, Pulau Tiga, Bunguran Batubi, Pulau Tiga Barat dan Pulau Seluas
Demikian informasi peta Dapil dan alokasi kursi DPRD Natuna pada Pemilu 2024, semoga bermanfaat.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id