SURABAYA| WARTA RAKYAT – Simak berikut ini informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, 5 Januari 2023.
Bagi anda warga Surabaya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi gerai SIM Keliling terdekat di dalam artikel ini.
Gerai SIM Keliling di Surabaya Kamis hari ini beroperasi di dua lokasi yakni Kampus 45 Mayjen Sungkono dan Kelurahan Dukuh Manunggal.
Untuk waktu pelayanan SIM Keliling pada Kamis hari ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku di Gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.