TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang mulai me mengimplementasikan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan KTP digital merupakan transformasi dokumen kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital, baik KTP-el, kartu keluarga (KK), maupun dokumen kependudukan lainnya.
Di Tanjungpinang, IKD sudah disosialisasikan dan diimplementasikan di kalangan unsur pimpinan, termasuk wali kota, wakil wali kota, sekda, serta ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Implementasi IKD dilakukan bertahap. Untuk tahap awal diterapkan ke pimpinan, ASN, mahasiswa, dan masyarakat,” ujar Wan Samsi melansir dari laman resmi Pemko Tanjungpinang, Jumat (30/12/2022).
Pembuatan IKD, lanjut Wan, akan mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam bertransaksi pelayanan dalam bentuk digital.
Melalui sistem digital tersebut, maka dokumen pribadi seperti KTP, KK, BPJS, NPWP, dan dokumen lainnya berada dalam satu aplikasi.
“Jadi, IKD akan terintegrasi. Sehingga ke depannya masyarakat akan mudah melakukan transaksi menggunakan KTP digital,” terang dia.
Disampaikan Wan, untuk mengakses KTP digital, masyarakat bisa datang langsung ke kantor disdukcapil untuk melakukan aktivasi IKD.