DPRD Tanjungpinang Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda

DPRD

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (26/12/2022).

Ketiga Ranperda tersebut diantaranya tentang Perusahaan Perseoran Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bacaan Lainnya

Ketiga Ranperda tersebut disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua 1 Novriandri Fatir, Wakil Ketua II Hendra Jaya.

Paripurna itu dihadiri juga Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Wali Kota Rahma dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjungpinang karena telah mengesahkan tiga Ranperda menjadi Perda.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD khususnya pada Pansus dan seluruh pihak yang telah bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan hingga pengesahan,” kata Rahma.

Ia berharap disahkan tiga Perda ini dapat bermanfaat dan memberikan kepastian hukum serta berfungsi sebagai petunjuk arah Pemko Tanjungpinang menjadi lebih baik sebagai upaya memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Tanjungpinang.

Dalam kesempatan itu Rahma juga menjelaskan terkait tiga Perda yang disahkan tersebut, pertama Ranperda tentang Perusahaan Perseoran Daerah Bank Bank Perkreditan Rakyat Bestari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.