TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang akan mengadakan Pajak Daerah Award, pada tangal 10 Desember 2022 mendatang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan Pajak Daerah Award ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kota kepada wajib pajak yang taat membayar pajak.
“Pada tanggal 10 Desember mendatang direncanakan Pajak Daerah Award. Nanti di acara tersebut akan kami berikan penghargaan dan plakat,” katanya, Senin (14/11/2022).
Adapun alasan acara Pajak Award digelar pada 10 Desember 2022 mendatang, kata Alvie, agar persiapan pelaksanan dilakukan secara matang.
Selain itu, agar kegiatan tersebut tersampaikan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang.
“Agar acara tersebut tersosialisasikan kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2),” ungkapnya.
Ia menambahkan, yang mendapatkan pajak award ini nantinya, terdiri dari beberapa kategori. Di antaranya, wajib pajak yang taat, lalu wajib pajak yang terbesar penyumbang PAD.
“Ada juga beberapa kategori lainnya yang sedang kami susun,” sebutnya.