TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria paruh baya inisial SR harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tidak terpujinya.
Pria berusia 51 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang karena menganiaya cucunya berusia 7 tahun.
Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menyampaikan, pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Agus Salim, Sabtu (12/11) dini hari.
“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Ronny.
Ia menjelaskan, pelaku menganiaya korban karena masalah sepele. Saat itu, korban meminta izin kepada pelaku untuk tidur larut malam.
Sebab, korban hendak menunggu neneknya pulang kerja. “Karena korban mau tidur sama pelapor (Oma) dan pelaku tidak membolehkan,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, pelaku SR juga langsung meninju muka korban bagian hidung, pipi, hingga memukul kaki korban sampai babak belur.
Penganiayaan itu, membuat korban merasakan sakit di bagian kaki, dan hidung mengeluarkan darah.
Ia menambahkan, pemukulan itu terungkap setelah nenek korban yang pulang ke rumah dan melihat cucunya itu dalam kondisi menangis dan hidup dalam keadaan berdarah.
“Nenek korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.