TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT -Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Tanjungpinang membuka pelayanan pembayaran secara online.
Plt Kepala BPPRD Tanjungpinang Said Alvi mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan perbankan dan e-commerce untuk pembayaran pajak daerah secara online.
“Warga bisa membayar lewat mobile banking, Qris, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Link Aja serta mobil kas keliling BTN,” ujarnya, Rabu (12/10/2022).
“Hal ini kami lakukan agar masyarakat lebih mudah untuk pembayaran pajak,” sambungnya.
Ia mengatakan, bukan hanya PBB-P2 yang bisa dibayar melalui online. Namun, pajak hotel, restoran, hiburan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga bisa dilakukan.
“Artinya masyarakat bisa membayar pajak dari rumah dan dari manapun berada. Yang melalui Qris lebih cenderung ke pembayaran PBB-P2,” ujarnya.
Ia menyebut, sistem pembayaran secara online ini sudah dijalankan sejak tahun 2021 silam. Oleh karena itu ia juga berharap, agar seluruh masyarakat Tanjungpinang bisa memanfaatkan sistem online tersebut.
“Kalau tak sempat datang kantor silakan melalui e-commerce yang tersedia. Kami juga buka pelayanan di Mal Pelayanan Publik,” jelasnya.
Said juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan pembayaran terutama PBB-P2, karena saat ini Pemko Tanjungpinang memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 di tahun 2022 ini.
“Bagi yang belum silakan bayar. Dengan pelayanan yang diberikan berbagai macam ini, saya harap masyarakat dapat melakukan pembayaran kewajiban wajib pajak guna pembagunan Kota Tanjungpinang,” imbuhnya.