Ia mengatakan, minyak solar yang ditemukan dalam jerigen diperoleh dari tangki mobil box yang dibeli 22 September 2022.
Solar itu sengaja dikumpulkan di rumah tersebut menunggu pengisian solar berikutnya berhasil dilakukan, untuk disuling. “Solar itu nantinya akan dijual ke nelayan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pelangsir yang dilakukan oleh tersangka telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga BBM Subsidi tanpa memiliki izin.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.