Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pelangsir BBM, Begini Kronologinya

Tersangka

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polisi menetapkan dua orang tersangka inisial OPS dan HS dalam kasus pelangsir bahan bakar minyak solar subsidi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang pada Jumat, 23 September 2022.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menyampaikan, penangkapan kedua tersangka berawal informasi ada mobil box melakukan pengisian BBM solar secara berulang di beberapa SPBU.

Kegiatan tersebut dimulai antara pukul 09.50 wib dan pukul 17.42 wib di SPBU dalam Kota Tanjungpinang.

Setelah melakukan pengisian, mobil box tersebut parkir di depan rumah yang ada di Batu 8 Atas, Kelurahan Batu IX, untuk menyuling solar dari tangki ke jerengen.

Dari informasi tersebut, Satreskrim melakukan mobiling dan berhasil menemukan langsung satu unit mobil sedang mengisi bahan bakar minyak solar subsidi di SPBU.

“Setelah melakukan pengisian BBM minyak solar subsidi, mobil Box tersebut parkir di depan sebuah rumah dan selanjutnya dilakukan tangkap tangan,” ujarnya dalam keterangan, Senin (26/9).

Barang Bukti Diamankan

Dari tangkap tangan tersebut, diamankan barang bukti tiga jerigen diduga berisi minyak solar, 13 jerigen kosong, pompa tangan minyak dan selang minyak.

Kemudian satu unit Mobil Mitsubisi Jenis Truk Box model P100 Engkel Warna Orange, 13 buah jerigen kosong, 2 Kartu Brizzi, 3 Buah selang, 5 buah pompa tangan, 1 buah Corong minyak warna hijau dan dua unit handphone.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses