TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria di Tanjungpinang bernama Wira Saputra (27) ditangkap polisi setelah bobol rumah tetangganya. Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur perhiasan milik korban.
Kapolsek Tanjungpinang Timur Kompol Syafruddin melalui Kanit Reskrim Ipda Apriadi mengatakan kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu (10/9/2022) kemarin.
Menurutnya, rumah milik korban tersebut sempat ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Saat pulang ke rumah, korban melihat tempat tinggalnya itu sudah dalam keadaan gelap dan berantakan.
Setelah mengecek CCTV, korban baru mengetahui bahwa rumahnya telah dibobol maling.
“Dari rekaman CCTV, pelaku yang berada di rumah itu, serta mengambil satu buah cincin emas dan sebuah gelang emas,” ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Dia menerangkan, pelaku masuk ke rumah korban dengan modus mencongkel jendela yang ada di samping rumah, dengan menggunakan obeng.
“Korban juga sudah mengecek kondisi rumahnya, memang di jendela samping rumah ada bekas congkelan,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan, dengan berbekal hasil rekaman CCTV yang ada di rumah korban.
Ia mengatakan, pelaku Wira ditangkap saat sedang duduk santai di Perumahan Puspandri Blok C dan tidak jauh dari tempat kediaman korban.
“Pelaku mengaku mencuri emas milik korban. Barang bukti yang kita amankan, ada sebuah obeng, gelang emas 3,18 gram dan cincin 1,51 gram,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku Wira Saputra Terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 7 tahun.