TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, merekrut 16 Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk memungut retribusi sampah.
Kepala DLH Tanjungpinang Riono menyampaikan, pihaknya merekrut juru pungut untuk mencapai target retribusi sampah yang cukup tinggi yakni Rp1,5 Miliar.
“Kita butuh sekitar 21 juru pungut, namun yang dikirim atau disetujui bu wali pada akhir Juli 2022 lalu, sekitar 16 juru pungut,” kata Riono, Kamis (11/8/2022).
Kemudian, kata dia, BPKP juga meminta pendataan ulang wajib retribusi sampah yang ada di Tanjungpinang.
Awalnya ada 893 wajib retribusi, namun sekarang ketika urusan sampah berada di DLH.
Maka pihaknya melakukan pendataan ulang, sehingga mendapat angka sebanyak 4.124 wajib retribusi yang akan didatangkan setiap bulan.
“Oleh karena itu kami membutuhkan 21 juru pungut, untuk melengkapi 21 kami mengambil dari DLH 5 orang yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pembantu juru pungut apabila berhalangan hadir,” terangnya.
Ia menambahkan, pemungutan retribusi ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012. Dalam perda tersebut, untuk retribusi rumah toko (ruko) sekitar Rp 120 ribu per bulan, sedangkan rumah tepi jalan protokol sekitar Rp 20 ribu per bulan.
Riono menambahkan, juru pungut yang direkrut tersebut, di gaji oleh DLH Kota Tanjungpinang. Satu orang juru pungut akan memungut 400 titik retribusi per bulan.
Untuk sistem pungut, tambah Riono, terbagi 3 pilihan. Pertama dengan cara tunai yang dibayarkan langsung ke petugas setelah diberikan karcis.
Kedua wajib retribusi bisa membayar melalui Q-RIS. Yang ketiga bisa membayar dengan cara transfer ke Bank BTN.
Dari 3 cara itu tambahnya, ia menyarankan wajib retribusi bisa membayar melalui Q-RIS atau transfers ke Bank BTN langsung.