TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Berkas perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna 2011-2015 dengan kerugian Rp7,7 Miliar, dinyatakan lengkap atau P21.
Asintel Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar mengatakan, dengan dinyatakan P21 (Lengkap) berkas perkara dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015 itu, siap dilakukan penuntutan.
“Artinya berkas sudah sempurna baik secara formal maupun materil dan siap dilakukan penuntutan dan pelimpahan ke PN Tanjungpinang,” kata Lambok, Rabu (3/8/2022)
Dengan lengkapnya Berkas Perkara tersangka Lambok menegaskan, Jika penanganan perkara tersebut tinggal menunggu penyerahan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Tahap II.
“Tenggang waktu sesuai SOP 30 hari kedepan setelah Berkas dinyatakan P21,” ucapnya.
Ditanya apakah lima tersangka dari tindak pidana tersebut akan dilakukan penahanan, Lambok menyampaikan, masih menunggu arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, serta alasan subjektif dan objektif penyidik.
“Nanti sesuai dengan arahan pimpinan, apakah ditahan atau tidak, sesuai alasan subjektif dan objektif oleh penyidik. Sehingga kita tidak tidak tergesa-gesa dengan penahanan,” imbuhnya.
Diketahui, Kejati Kepri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, penetapan tersangka telah dilakukan sejak 2017 lalu.
Adapun lima tersangka itu, adalah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015.
Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Dua dari lima tersangka sekarang ini sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli.