TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
Kasus ini menimpa seorang ibu rumah tangga inisial I warga Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Sang suami inisial AB sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota pada Minggu (10/7/2022).
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Muhammad Arhsa menyampaikan, penganiayaan tersebut berawal pelaku lagi pesta minuman keras (miras) di Cafe Pelantar Kampung Bugis.
Istrinya kemudian mendatangi pelaku, lalu menarik dan memaksa pelaku untuk pulang karena saat itu korban sedang merawat anaknya.
Diperjalanan keduanya terlibat adu mulut hingga berujung penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
“Saat mengendarai motor, pelaku menampar keras korban, sehingga keduanya terjatuh dari motor,” ujarnya, Rabu (13/7/2022).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kaki, tangan dan pelipis. Karena tidak terima, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota.