BATAM | WARTA RAKYAT – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini menghadiri Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Pelantikan bertempat di Balairung Sari Lantai 3 Gedung Bida Utama oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Salah seorang dari yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah Alex Sumarna yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Asdatun Kejati Kepri) yang dikaryakan dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengemban amanah dengan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada BP Batam.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 108 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Tingkat II dan IV di Lingkungan BP Batam tertanggal 12 Juli 2022.
BP Batam adalah Lembaga/ Instansi Pemerintah Pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan di Kota Batam Kepulauan Riau sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.
Sebelumnya BP Batam adalah Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau lebih dikenal dengan nama Otorita Batam.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam maka BP Batam adalah Lembaga Nonstruktural yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU).
Kepala BP Batam dalam sambutannya kepada para Pejabat yang baru dilantik khususnya kepada Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam menyampaikan agar segera beradaptasi dan bergerak cepat dalam menyelesaikan beberapa permasalahan hukum terkait pengelolaan aset BP Batam dan yang masih dikuasai Pihak Ketiga.
Bahwa dalam kesempatan tersebut Kepala BP Batam menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid sebagai perpanjangan tangan dari Jaksa Agung Republik Indonesia dengan mengkaryakan Alex Sumarna sebagai Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada BP Batam untuk ikut berpatisipasi melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan di Kota Batam demi mensejajarkan diri dengan Singapura.
Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan dihadiri oleh jajaran dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam serta Pejabat Struktural dari BP Batam dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.