“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp80 Juta,” ucapnya.
Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi korban melarikan diri ke Balai.
Tim Jatanras, lanjut Awal, langsung bergerak menuju ke Bali dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Denpasar.
Selanjutnya mendapatkan informasi, pelaku berada di kamar kosan Guest House Jalan Gelogor Indah, kemudian langsung melakukan penangkapan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah curi perhiasan emas milik korban,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih berada di Polresta Denpasar untuk dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.