TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dugaan korupsi dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang tahun 2017-2019 terindikasi rugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar.
Hal tersebut berdasarkan data audit dari Inspektorat Kota Tanjungpinang. Kerugian keuangan negara tersebut diakibatkan kesalahan administrasi yakni penyusunan laporan reses yang tidak lengkap.
“Dari Inspektorat sudah ada auditnya, jadi karena ada kesalahan administrasi penyusunan laporan yang tidak lengkap sehingga rugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Imam Ashar, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, sebanyak 43 mantan dan anggota DPRD Tanjungpinang yang terindikasi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan temuan tersebut, Inspektorat telah meminta kepada 43 mantan dan anggota DPRD Tanjungpinang untuk mengembalikan ke kas daerah.
Mereka diberikan waktu selama 60 hari atau dua bulan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Dari tenggat waktu yang diberikan itu, baru 37 mantan dan anggota DPRD Tanjungpinang yang mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah.
Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut bervariasi mulai dari Rp2 Juta, Rp5 Juta hingga paling besar Rp53 Juta.
“Setelah 60 hari masih ada sisa belum dikembalikan, makanya kita tindak lanjuti,” ucapnya.
Pihaknya, lanjutnya, telah menjadwalkan pemanggilan terhadap enam mantan dan anggota DPRD yang belum mengembalikan kerugian keuangan negara itu.
“Dari 6 orang ini bersedia mengembalikan paling lambat minggu depan,” ucapnya.