“Sekitar tanggal 18 Mei 2020 korban melakukan pencairan cek tersebut ke Bank Riau Kepri dan ternyata cek tersebut tidak ada saldo (kosong),” ujarnya.
Menurutnya, korban mencoba konfirmasi kepada tersangka prihal cek kosong tersebut, namun sampai dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang tersangka tidak menanggapinya.
“Dan atas kejadian tersebut pelapor atas nama PT. Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian apabila ditotal sebesar Rp630.998.000,” imbuhnya.