Pelaku Penipuan Bayar Material Bangunan dengan Cek Kosong Dibebaskan

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap

“Sekitar tanggal 18 Mei 2020 korban melakukan pencairan cek tersebut ke Bank Riau Kepri dan ternyata cek tersebut tidak ada saldo (kosong),” ujarnya.

Menurutnya, korban mencoba konfirmasi kepada tersangka prihal cek kosong tersebut, namun sampai dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang tersangka tidak menanggapinya.

Bacaan Lainnya

“Dan atas kejadian tersebut pelapor atas nama PT. Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian apabila ditotal sebesar Rp630.998.000,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.