TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pelaku penipuan membayar pembelian material bangunan dengan cek kosong dibebaskan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Menurut Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, korban Herman dan pelaku Eris Hendra Buana telah menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Sudah diselesaikan secara damai,” ujar Awal saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (10/6/2022).
Selain itu, lanjut Awal, pelaku juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami korban lebih kurang Rp630 Juta.
“Korban sudah menerima ganti rugi, pelaku sudah dibebaskan semalam,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang menjelaskan, penipuan tersebut berawal korban Herman bersama Rian dan tersangka bertemu di salah satu rumah makan di Jalan Hang Tuah pada 15 Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut membahas permasalahan material yang diambil dari PT. Jaya Mix Utama Karya yang telah dipergunakan untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau.
Setelah itu, tersangka menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri senilai Rp. 300.000.000 atas nama PT. Kartika Teguh Karya.