Tipu Korban Dengan Modus Cek Kosong, Polisi Tahan Pengusaha di Tanjungpinang

Polisi Taham Pengusaha di Tanjungpinang atas kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang tahan salah satu pengusaha bernama Eris Hendra Buana atas kasus penipuan dengan modus menggunakan cek kosong Rp300 Juta.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, tersangka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Jumat (3/5/2022).

Bacaan Lainnya

“Tersangka mengakui telah melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya,” jelas Awal dalam keterangannya, Sabtu (4/6/2022).

Ia menjelaskan, dugaan penipuan tersebut berawal korban Herman bersama Rian dan tersangka bertemu di salah satu rumah makan di Jalan Hang Tuah pada 15 Maret 2022.

Dalam pertemuan tersebut membahas permasalahan material yang diambil dari PT. Jaya Mix Utama Karya yang telah dipergunakan untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau.

Setelah itu, tersangka menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri senilai Rp. 300.000.000 atas nama PT. Kartika Teguh Karya.

“Sekitar tanggal 18 Mei 2020 korban melakukan pencairan cek tersebut ke Bank Riau Kepri dan ternyata cek tersebut tidak ada saldo (kosong),” ujarnya.

Menurutnya, korban mencoba konfirmasi kepada tersangka prihal cek kosong tersebut, namun sampai dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang tersangka tidak menanggapinya.

“Dan atas kejadian tersebut pelapor atas nama PT. Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian apabila ditotal sebesar Rp630.998.000,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.