Jokowi Tandatangani PP Tentang THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri hingga Pensiunan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

JAKARTA | WARTA RAKYAT – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri hingga pensiunan. PP tersebut ditandatangani Presiden RI, Kamis (14/4/2022) malam tadi.

“Selamat malam. Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” tulis Jokowi lewat akun instagram@jokowii

Menurut Presiden RI, kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tulisnya lagi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD. (yen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.