JAKARTA | WARTA RAKYAT – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri hingga pensiunan. PP tersebut ditandatangani Presiden RI, Kamis (14/4/2022) malam tadi.
“Selamat malam. Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” tulis Jokowi lewat akun instagram@jokowii
“Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tulisnya lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD. (yen)