Iseng-iseng Sebarkan Video Asusila Pacar, Seorang Pelajar SMP di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pelajar SMP inisial MR (17) diduga telah menyebarkan video asusila mantan pacar.

Penangkapan terhadap MR setelah polisi menerima laporan dari korban inisial K yang juga masih berstatus pelajar.

“Kita terima laporan dari korban tahun lalu,” ujar Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, Kamis (7/4/2022).

Ia menjelaskan, dari laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Kepri.

Dari penyelidikan tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga MR ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pada hari ini kita amankan pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya iseng-iseng menyebarkan video asusila mantan pacarnya.

“Katanya hanya iseng-iseng, dia tidak tahu kalau ada UU ITE,” ucapnya.

Ia menambahkan, karena pelaku masih dibawah anak-anak, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Dinas Perlindungan Anak Tanjungpinang.

“Apakah nanti akan dilakukan diversi atau tidak, karena masih dibawah umur,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.