JAKARTA | WARTA RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bobby Jayanto selaku anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) yang sempat tidak hadir, Jumat (10/9/2021).
Bobby Jayanto diperiksa KPK selaku saksi terkait kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/09).
“Hari ini Selasa (14/9/2021), pemeriksaan saksi yang dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Bobby Jayanto sebgai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Selain Bobby Jayanto KPK juga memeriksa ketiga saksi lainnya, diantaranya Denny Wibisono Direktur PT Batu Karang, Iwan Firdauz Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, Nur Rofiq Mansur Dirut PT Putra Maju Jaya.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak