Daeng Amhar Pimpin Paripurna Musrembang Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah

NATUNA – Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, kembali memimpin rapat paripurna Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kabupaten Natuna tahun anggaran 2021-2022.

Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, pada Selasa (10/08/2021) siang.

Turut hadir dalam kegitan tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Ketua l DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua ll DPRD Natuna Jarmin Sidik serta anggota DPRD Natuna, Pj. Sekda Natuna Boy Wijarnako, para pimpinan FKPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pada kesempatan itu Bupati Natuna Wan Siswandi, menyampaikan program proritas jangka panjang dalam segi pembangunan fisik maupun non fisik, dan pemulihan perekonomian masyarakat serta kesejahtraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Natuna periode 2021-2024.

Untuk prioritas program dalam segi pembangunan terdapat beberapa usulan yang harus di perhatikan oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang sudah di rencanakan untuk perkembagan suatu daerah, salah satunya lanjutan pembagunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pembagunan embung, pembagunan jalan dua jalur dari Batu Hitam menuju ke simpang 3 Bukit arai, Stadion Sepak Bola di Natuna, sebagai bentuk peningkatan di bidang Olahraga.

“Namun masih banyak program proritas jangka panjang yang lainnya seperti peningkatan jaringan telekomunikasi di Kominfo, Pelabuhan dan Penerangan Jalan di Perhubungan, peningkatan sentra perikanan khususnya kemampuan tangkap ikan nelayan Natuna untuk memperbanyak rumpun di laut dan program-program lainnya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar, yang sudah di konsep oleh Dinas masing-masing,” papar Wan Siswandi.

Lanjutnya, untuk peningkatan retribusi daerah perlu memperhatikan pemasukan pajak daerah, guna untuk penambahan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pendapatan belanja daerah di Kabupaten Natuna.

“Yang harus di luruskan atau di perbaiki oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terhadap pajak dari Offshore atau tambang dilepas pantai,” pungkasnya.

Liputan : Zubadri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.