Peringati HUT HBA dan IAD, Kejati Kepri Rincikan Kegiatan Selama 6 Bulan

Konferensi Pers Kejati Provinsi Kepri
Konferensi Pers Kejati Provinsi Kepri

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 61 dan hari ulang tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke 21, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Hari Setiyono menggelar konfrensi pers dan merincikan beberapa rangkaian kegiatan di halaman kantor Kejatii Kepri Senggarang Tanjungpinang, Rabu (21/7/21)

Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa melaksanakan kegiatan-kegiatan diantaranya, lomba pasar murah virtual, melaksanakan vaksinasi, pembagian sembako, lomba karya jurnalistik, santunan pada Panti asuhan, ibu-ibu lomba penulisan cerpen, pemberian tali asih pada purna Keluarga Besar Adhyaksa, serta tali asih pada honor dan bea siswa pada putra-putri Kejati nilainya bagus dan yang berprestasi.

Paket sembako juga turut dibagikan dengan total 1.368 paket untuk warga yang terdampak di masa PPKM.

“HBA akan dilaksanakan. besok 22 Juli 2021 secara virtual dan menerapkan prokes ketat mengingat situasi dalam kondisi PPKM.”kata Hari.

Selain itu, Konferensi Pers ini juga merincikan jumlah kasus yang telah ditangani dan yang sedang di tangani Kejati Kepri dari bulan Januari hingga Juni 2021.

Awal tahun 2021 Kajati mengungkapkan, pihaknya sedang menyelidiki indikasi dugaan Bansos fiktif, dugaan korupsi di PT MIPI, wilayah sungai Kota Batam dan BP Batam, PLN Batam, Alkes RSUD Karimun, piutang BUMD Tanjungpinang, dugaan korupsi dana Desa di Natuna, Lingga dan Bintan serta penyelidikan ADD di beberapa Cabjari sifatnya masih indikasi.

”Tindak pidana khusus kalau di Kejati bisa menangani perkara tindak pidana korupsi, kepabeanan dan pelanggaran HAM yang berat. Untuk wilayah Kepri kami juga harus menyelesaikan tunggakan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna. Sudah berkoodirnasi dengan KPK dan hasilnya sudah kami laporkan dan masih dalam proses apakah dilanjutkan atau dihentikan, dan dalam waktu yang tak lama bisa menyelesaikan perkara ini, ”kata Kajati Kepri.

Kemudian fakta yang terungkap di persidangan terkait penyalahgunaan ijin usaha pertambangan dugaan korupsi tambang bauksit senilai Rp 32 Millayar. Saat ini ada yang Kasasi dan masih mengembangkan perkara dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke publik perkembangannya. Begitu juga kasus dugaan korupsi ruislag lahan RRI. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan nama-nama tersangkanya.” terang Kajati.

Belum lama ini yang menarik kasus yang melibatkan aparat yaitu ada dua pegawai kejaksaan dari Kejari Bintan dan Kejari Tanjungpinang yang diduga melqkukan pemerasan terhadap kepala desa dan menerima suap, saat ini masih prosesnya tahap penyidikan.

Selanjutnya, menurut Kajati Kepri terkait eksekusi barang bukti ilegal fishing. Di Batam ada 8 kapal sedangkan di Natuna sudah 10 yang dimusnahkan dengan mengedepankan ramah lingkungan.
Selanjutnya mengenai fungsi pengawasan dari laporan pengaduan (Lapdu) dan temuan pihak Kejaksaan.

”Beberapa kasus yang sudah diselesaikan seperti tindak pidana umum ada 4 kategori yaitu terhadap orang dan harta benda jumlahnya 37, tindak pidana umum lain ada 60 sedangkan Narkotika ada 58 dan terorisme ada 4,” terangnya.

Pihak Kejati juga sudah melakukan panjatuhan hukuman disiplin ada tiga oknum. Sanksi berupa turun pangkat ada juga yang ditunda kenaikan pangkatnya.

”Untuk detilnya, koordinasi dengan bagian pengawasan, pak Maruhum. Tak apa-apa, sampaikan saja agar masyarakat tahu. Kalau di semua kasus dirincikan bisa sampai sore,” terangnya.

Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor     : Prengki Simanjuntak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.