
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan, Surjadi menjelaskan, terkait dengan surat edaran yang sudah di atur dalam Inmendagri nomor 20 tahun 2021, tentang Tanjungpinang di tetapkan PPKM darurat dari 15 Kab/Kota seluruh Indonesia.
“Sebenarnya saya dan Bu Walikota merasa berat karena memikirkan ekonomi masyarakat, tapi ini kondisi yang kita ambil karena memandang pertama instruksi dan kedua kondisi Tanjungpinang saat ini,” jelas Surjadi, seusai menghadiri Rapat di Kantor Walikota Senggarang, Sabtu ( 10/07/2021).
Dari hasil rapat bersama FKPD dan Muspida maka Instruksi Mendagri nomor 20 tahun 2021 tersebut harus kita patuhi bersama. Terdapat perubahan dari SE yang di terbitkan sebelumnya bahwa bagi Swalayan, toko kelontong, atau yang menyediakan kebutuhan bahan pokok yang sebelumnya di batasi pukul 17:00 Wib sekarang diberikan batas hingga 20:00 Wib.
“Sekarang untuk jam operasionalnya hingga pukul 20 : 00 Wib, sedangkan Mall di tutup kecuali yang menyediakan makanan harus ikuti aturan dan harus take away,” ungkap Surjadi.
Sementara, untuk penyekatan tergantung dari kepentingan sendiri, nantinya, ujar Surjadi Pemko akan koordinasikan dengan TNI – POLRI karena ini merupakan tingkat operasional, dirinya hanya membantu menyusun surat edaran berdasarkan Inmendagri tersebut.
“Dalam Inmendagri disebutkan setiap masuk atau keluar wajib menunjukkan sertifikat minimal vaksin pertama serta dengan bukti Rapid antigen H-1 jika tidak ada maka di larang, itulah resiko ke daruratan, oleh karena itu kita berharap dalam waktu 9 hari sampai tanggal 20 Juli mendatang mudah-mudahan angka Covid di Tanjungpinang menurun,” pungkas Surjadi.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak