Satreskrim Polres Bintan Sita 8 Unit Motor Kasus Penggelapan di Tembelan

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno

BINTAN | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan dikabarkan menyita sebanyak delapan unit sepeda motor berbagai merek di Kecamatan Tembelan, Kabupaten Bintan.

Motor tersebut disita tarkait kasus penggelapan.

Selain menyita sepeda motor sebagai barang bukti, dikabarkan satu orang tersangka turut diamankan polisi dari Tambelan atas kasus ini.

“Kasus penggelapan, masih saya kembangkan lagi. Sabar ya,” kata Kasatreskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, Senin (7/3/2021).

Informasi yang dihimpun, dalam pengungkapan ini Satreskrim Polres Bintan turut dibantu Polsek Tambelan.

Untuk barang bukti dan pelaku saat ini telah berada di Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Nanti saya kabari ya kalau sudah lengkap,” tutup AKP Dwihatmoko. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.