
SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT – Kurang dari 24 Jam Jajaran Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil meringkus AM, pelaku pembunuhan terhadap korban Mananda Siadari.
Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (28/02) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia mengatakan bahwa kasus ini bermula saat korban MS berselisih paham dengan AM, Sabtu (27/02/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
“Bertengkar adu mulut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” kata AKP Josia, saat di konfirmasi, Minggu (28/02).
Mengetahui perdebatan antara AM dan MS, warga yang berada di warung tuak tersebut mencoba melerai pertengkaran.
Warga meminta keduanya untuk tidak membuat keonaran yang dapat menggangu orang lain.
“Mengetahui hal tersebut AM meninggalkan warung tuak milik Riko Sijabat, namun selang 20 (dua puluh) menit AM kembali ke warung tuak semula tempat mereka bertengkar dan langsung menghampiri MS dan menikam MS secara berulang-ulang dengan membabi buta tanpa ada perlawanan,” ucapnya.
“AM langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara, sehingga MS berteriak meminta tolong kepada warga yang berada dilokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Perdagangan, namun didalam perjalan MS sudah meninggal dunia,” sebut Kapolsek AKP Josia.
Lanjutnya, setelah Polsek Perdagangan Polres Simalungun mendapati laporan, pihaknya langsung mendatangi TKP.
Kemudian, ujar Kapolsek, Kanit Reskrim bersama personel Polsek Perdagangan langsung melakukan pengejaran terhadap AM pelaku penusukan.
“Pencarian mengarah ke tempat tinggal AM namun petugas tidak menemukan AM berada di Rumah,” katanya.
“Sekira pukul 03.00 WIB pencarian tetap dilakukan dan membuahkan hasil dengan menemukan AM yang sedang bersembunyi tidak jauh dari rumahnya tanpa ada perlawanan,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, hingga kini AM telah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Perdagangan Polres Simalungun, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Bahwa AM dikenakan Pasal 340 subs 338 tentang pembunan dengan ancaman Hukuman 20 atau 15 Tahun Penjara,” ucap Kapolsek.