
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Usai menetapkan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Kepri 2020, KPU segera menyerahkan dokumen berita acara penetapan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri untuk dilakukan sidang paripurna.
Ketua KPU Kepri, Sriwati mengatakan, dokumen rencananya akan diserahkan, Senin (22/2/2021) pagi.
“Iya jam 9.00 pagi besok, kami akan ke DPRD Kepri untuk menyerahkan dokumen hasil pleno penetapan tersebut. Selanjutnya kita serahkan ke KPU Kepri,” kata Sriwati, Minggu (21/3/2021).
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Hamidi, AP.,M.Si mengatakan, untuk agenda dan kegiatan DPRD Kepri Senin (22/2/2021) akan menerima rombongan KPU Kepri tersebut.
“Jadwal DPRD Kepri besok, menerima rombongan KPU Kepri dalam rangka penyampaian dokumen pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih,” kata Hamidi.
Nantinya, setelah menerima dokumen dari KPU, berkas tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan paripurna.
“Kemungkinan, hari Selasa (23/2/2021) baru paripurnanya. Tergantung Banmus yang menjadwalkannya,” ujarnya.