
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pengendara sepeda motor Honda Vario warna putih BP 2740 WI, inisial THD (68) meninggal dunia usai kecelakaan tunggal, di Km 15 Jalan Raya Tanjungpinang-Uban, Minggu (31/01/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy melalui Kanit Laka Lantas Iptu Ridwan mengungkapkan, korban meninggal dunia ditempat kejadian.
“Ya, laka tunggal. Korbannya sudah di rumah sakit (RSUP), meninggal dunia ditempat,” ujar Iptu Ridwan, saat dikonfirmasi, Minggu (31/01).
Kanit mengatakan setelah mendapat informasi pihaknya langsung menuju TKP dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang
Selain itu petugas unit Laka Lantas juga melakukan olah TKP.

Lanjutnya, diduga korban mengantuk dan hilang kendali saat mengendarai sepeda motor dari arah Kota Tanjungpinang menuju arah Kabupaten Bintan.
“Sudah berumur lah, ada sekitar 60 an lebih. Dari Tanjungpinang mau kearah Uban (Bintan). Mungkin ngantuk atau capek, nabrak median jalan,” sebutnya.
Disampaikannya, akibat kecelakaan itu kerugian atau kerusakan materi kendaraan diperkirakan sekitar Rp 3 juta.
Kanit menghimbau agar pengguna jalan raya baik pengendara roda dua maupun roda empat yang mengantuk hendaklah berhenti dan beristirahat sejenak
“Beristirahat sejenak dan sangat sangat dilarang mengemudikan kendaraan dalam keadaan dipengaruhi oleh mikol (minuman beralkohol), apalagi dalam pengaruh Narkoba, itu sangat membahayakan terhadap diri sendiri dan juga orang lain,” imbaunya.
“Karena seperti itu adalah pelanggaran berat dalam aturan dan perundang-undangan Lalu Lintas,” tutupnya.