Jual Sepeda Motor Hasil Curian di Facebook, Maling dan Penadah di Simalungun Diciduk

Polsek Saribu Dolok amankan tersangka Taji Karo Madu Sitepu, Laki-laki (22), sebagai Penadah Retno Afriady Sembiring Meliala Laki-laki (20), dan Samsir Sialagan Alias Samser, Laki-laki (21

SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Saribu Dolok berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian pemberatan (Curanmor), Senin (19/10) sekira pukul 11.00 WIB.

Adapun tersangka yang diamankan semuanya laki-laki, yakni Taji Karo Madu Sitepu (22) sebagai penadah, dan pelaku pencurian Retno Afriady Sembiring Meliala (20) dan Samsir Sialagan Alias Samser (21).

Kapolsek Saribu Dolok, Iptu Parulian mengugkapkan, kronologis kejadian pencurian tersebut berawal pada hari Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB unit Reskrim Polsek Saribudolok mendapat informasi dari korban.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan korban, bahwa ada yang menjual tangki minyak sepeda motor warna terong persis seperti tangki sepeda motor di Facebook sesuai dengan sepeda motornya yang hilang dari LP /30/X/2020/simal.dolok.

“Kemudian Kanit reskrim saribudolok menyarankan agar korban mencoba membeli tangki atau sepeda motor yamaha scorpion yang harganya murah,” Kata Kapolsek Saribu Dolok, Iptu Parulian, Sabtu (24/10/2020).

Kapolsek menjelaskan, kemudian pemilik akun merespon dan menawarkan sepeda motor scorpion yang tidak memiliki surat seharga Rp 5 juta dan menunjukkan foto sepeda motor scorpion lewat masenger.

Walau tangki minyak sudah diganti namun korban curiga sepada motor tersebut adalah miliknya karena ada sebahagian kerangka yang dikenalinya.

Setelah sepakat hendak transaksi, Kapolsek Saribu Dolok memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengintaian dan berhasil menangkap penjual yang bernama Taji Karo Madu Sitepu.

Setelah diperiksa, ternyata nomor rangka dan mesin sesuai dengan sepeda motor milik korban yang hilang.

‘Lalu Unit reskrim Polsek saribu dolok melakukan pengembangan dan menangkap Retno Afriady Sembiring Milala,” terang Iptu Parulian.

Menurutnya, dari hasil interogasi penyidik, bahwa yang menjual sepeda motor tersebut kepada Taji Karo Sitepu adalah Samsir Sialagan di Tigapanah Kabupaten Karo. Pihaknyapun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan Retno Afriady Sembiring Meliala disita 1 (satu) unit RX KING yang dibelinya dari hasil curian Samsir Sialagan di Saribu Dolok, sesuai dengan LP/28/IX/2020/simal.dolok.

“Dari tangannya disita 1(satu) unit Sepeda motor RX KING tanpa dokumen yang diakuinya dicuri dari Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun,” ujar Iptu Parulian.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.