ACEH TENGGARA | WARTA RAKYAT – Anak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Fioni Aqidah alias Oni Binti Mhd. Ridwan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Tenggara.
Penetapan tersangka pemilik akun Facebook atas nama Fioni Aqidah diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/178/X/2020/Reskrim yang diterima Amri Sinulingga, aktivis anti korupsi itu pada Kamis 22/10/2020 sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam surat tersebut penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara tahap kedua pada hari Selasa 20 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
Terlapor ditetapkan tersangka terkait pelanggaran Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP, setelah 1 tahun dilaporkan oleh Amri Sinulingga
Diketahui, kejadian tersebut berawal saat Fioni Aqidah alias Oni mencemarkan nama baik Amri Sinulingga, seorang aktivis anti korupsi melalui media sosial facebook tahun lalu.
Amri Sinulingga melaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/X/2019/ACEH/RES AGARA, tanggal 24 Oktober 2019.
Amri juga merasa keberatan terhadap akun facebook atas nama Redina Istifarna (diduga kakak Fioni Aqidah) yang ada dikolom komentar berada pada perkara yang terpisah (diseplit).
Saat ini Kepolisian setempat masih melakukan pengembangan apakah ada tersangka lainnya.