TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Wakil Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinanang, Muhammad Arif meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang membubarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT.TMB).
Menurut Arif, perusahaan plat merah yang mengelola pasar Baru I, Pasar Potong Lembu, Akau Potong Lembu, Melayu Squre, dan di sejumlah tempat itu dinilai tidak mampu mengembangkan BUMD yang berorientasi bisnis (oriented provit)
Arif pesimis, BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama tidak akan mampu mengembangkan rencana bisnis, jika konflik manajemen masih terjadi di tubuh perusahaan milik pemko itu.
Bahkan, saat ini BUMD PT. TMB hanya mampu memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah sebesar Rp 90 juta selama satu tahun.
“Dibubarkan saja, karena tidak sesuai harapan. Yang kedua bisnis kedepannya itu suram. Dengan manajemen kayak gitu modelnya, kami pesimis,” ujar Arif, Senin (19/10/2020) di Tanjungpinang.
“Mereka hanya bisa masukkan ke kas daerah hanya Rp 90 juta pertahun. Makanya kami agak pesimis,” tambahnya.
Politisi PKS ini mengungkapkan, saat ini pihaknya (DPRD Tanjungpinang) telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menentukan nasib BUMD PT TMB kedepan.
“Kita sudah bentuk pansusnya, apakah nantinya dia (BUMD) masuk Perusahan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroda namanya. Kita ingin memperbaiki BUMD ini sebagai badan usaha plat merah, tapi pesimis melihat manajemen kayak gitu,” ungkapnya.
Arif menjelaskan, dalam perubahan ini terdapat dua pilihan, yang pertama Perusaan Umum Milik Daerah (Perumda) dimana semua aset atau kepemilikannya diusung oleh pemerintah daerah.
Sedangkan Perseroda sendiri terdapat saham yang dapat diilepas ke publik (swasta), namun kepemilikan saham terbesarnya tetap di pemerintah kota.
“Kalau Perseroda kan bisa milik orang (swasta), bukan hanya milik Pemda. Kalau Perumda milik Pemda semua,” katanya.
“Kita ingin melihat seperti apa rencana bisnis mereka kedepan, paparannya seperti apa. Jadi kita masih memanggil mereka (pihak BUMD) dulu,” tutupnya.