Polisi Bekuk Warga Tanjungpinang di Jalan Handoyo Putro

Seorang pria berinisial SJ (44 tahun), saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Rabu (7/10) sekira pukul 00.30 WIB, terkait penyalahgunaan narkoba.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial SJ (44 tahun), Rabu (7/10) sekira pukul 00.30 WIB, terkait penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Jumat (9/10) di Tanjungpinang mengatakan, dari tangan warga Jalan Cendrawasih Gang Cendrawasih 2 Kelurahan Batu IX itu diamankan barang bukti dua paket sabu.

Selain itu juga diamankan barang bukti lain handpone dan sepeda motor. Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan introgasi

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu,” kata Kasat, Jumat (9/10).

Lanjutnya, penangkapan tersangka berawal saat polisi menerima informasi ada seorang pria menyimpan narkoba jenis sabu.

Dari informasi itu, ujar Kasat, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian, polisi mengetahui keberadaan pria tersebut di pinggir Jalan Handoyo Putro, Kilometer 8 Atas dan langsung melakukan penangkapan.

Menurutnya, dari hasil introgasi pelaku mengakui masih menyimpan paket sabu dalam sepeda motor.

“Kita geledah lagi sepeda motor dan menemukan satu paket sabu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku dijerat dengan pasal 114, 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

“Hasil urine pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.