Hakim PN Medan Vonis Bebas Febi Soal Kasus Tagih Utang Istri Kombes di Medsos

Terdakwa Febi Nur Amelia (29) akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020) atas kasus tagih utang istri Kombes.

MEDAN | WARTA RAKYAT – Sidang putusan kasus pencemaran nama baik terkait penagihan utang istri Kombes melalui media sosial, akhirnya membawa angin segar buat terdakwa Febi Nur Amelia.

Bahkan secara umum bagi masyarakat Indonesia, karena keadilan itu masih ada bagi penegak hukum.

Terdakwa Febi Nur Amelia (29) akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020) atas kasus tagih utang istri Kombes.

Dalam amar putusan bebas majelis hakim mengatakan bahwa, ia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Fitriani Manurung, istri Kombes Polisi.

“Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan.

Hakim juga menilai Febi Nur Amelia sama sekali tidak bersalah. Dan, upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia pada tahun 2016 melalui transfer rekening M-Banking Mandiri dari terdakwa.

Seusai palu diketok, Febi Nur Amelia yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan, tiba-tiba terjatuh dan langsung pingsan.

Febi sempat dibaringkan di kursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang.

Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman dua tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara,” ujar Jaksa Randi Tambunan, Selasa (14/7/2020) lalu saat membacakan tuntutanya.

Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencermarkan nama baik seseorang. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Ucapnya.

Editor.    : Prengki
Sumber : Tribunmedan.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.