
BANGKA TENGAH | Warta Rakyat – Setelah mendengar kabar adanya aksi mogok pekerja di perusahaan kebun sawit PT Bangka Suvarna, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung bergerak mendatangi kantor perkebunan kelapa sawit yang ada di desa Guntung kabupaten Bangka Tengah, Selasa ( 21/07/20).
Dengan merebaknya isu aksi mogok yang di lakukan oleh 19 pekerja buruh harian yang ada di perusahaan tersebut akhirnya KSBSI Bangka Tengah bersama tim media turun kelapangan.
Di ketahui, setelah tim tiba di lokasi para buruh harian tersebut berkerumun di samping kantor PT melakukan aksi mogok kerja.
Mereka menuntut 4 hal terkait aksi tersebut diantaranya, slip gaji, upah UMP, BPJS ketenagakerjaan, serta kenaikan upah kerja.
Setelah melihat aksi buruh ketua KSBSI Fernandez dan tim media langsung menuju kantor PT Bangka Suvarna untuk meminta konfirmasi ke pihak perusahaan dan di terima oleh beberapa staff .
Diantaranya oleh bidang operasional lapangan Anjas, HRD Endang serta staff lainya.
Selanjutnya investigasi dilakukan dan beberapa pertanyaan pun diajukan ke pihak penanggungjawab PT Anjas dan Endang, terkait aksi mogok dan tuntutan dari pekerja
Pembicaraan pun terungkap dan bersitegang setelah pihak PT yang diwakili oleh Anjas memberi jawaban berbelit belit ke pihak KSBSI.
Awalnya KSBSI Fernandez gentol mengajukan pertanyaan soal sejauh mana keseriusan perusahaan tersebut membayar UMP, bukti slip gaji, alat pelidung kerja dan sebagainya dari perusahaan itu.
Rupanya Anjas tidak bisa memberi jawaban yang konkrit bahkan terkesan di tutup tupi, beberapa kali di ajukan pertanyaan oleh awak media juga tidak menjawab dengan jelas dengan alasan bukan wewenangnya.
Bahkan membuat suasana tegang seisi ruangan , ketika Fernandez melontarkan pertanyaan ke pihak perusahaan yang di wakili Endang sebagai HRD.
Pasalnya ada indikasi kalau saldo di jaminan ketenagakerjaan itu kosong.
“Perlu saya jelaskan pak, di dalam BPJS ketenagakerjaan tersebut ada Item yang harus di penuhi antara lain jaminan kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun pak, namun pihak PT ini tidak sanggup membayar semuanya pak,” ungkap Endang.
Hanya saja perusahaan sanggup membayar 2 item saja yaitu jaminan kecelakaan dan kematian jadi tidak tidak benar kalau saldonya kosong pak, sebut endang dengan tegang.
Di singgung soal Upah Minimum Propinsi (UMP) Bangka Belitung sebesar Rp3,2 juta, menurut Anjas itu benar dan pihak perusahaan sudah membayar upah Rp 130 ribu selama 25 hari kerja.
Namun salah satu perwakilan aksi mogok secara tiba tiba mengklarifikasi pernyataan Anjas tersebut.
“Ucapan pak Anjas soal UMP itu tidak benar semuanya pak, yang dibayar 130 ribu/ hari itu hanya pekerja perawatan itu memang ketemu Rp3,2 juta sedangkan yang panen pak hanya di bayar Rp99 ribu/ hari saja kalau di total tidak sampai Rp3 juta. Berarti disini tidak pas kalau semua udah masuk standar UMP pak,” Ucap Marsudi kepada Warta Rakyat
“Sedangkan peralatan saja pak, itu
beli sendiri tanpa disediakan dari perusahaan, disini saya bingung padahal di tempat lain semuanya peralatan kerja sudah ada dan di sediakan,”imbuhnya.
Sementara itu, Kristianus Dio, salah satu Tim KSBSI mengatakan, jangan sampai disini ada yang dimainkan dan dilindungi tentang kebobrokan perusahaan bahkan ada indikasi dan diciptakan tidak sehat.
Sebenarnya standart operasional perusahaan ini sangat di pertanyakan sebab melihat fakta-fakta di lapangan, masih terjadi aksi mogok menuntut hak, jadi secara administrasi perlu diragukan seperti plank nama PT tidak ada dan terkesan janggal.
“Saya harap perusahaan lebih transparan tanpa ada konspirasi sehingga akan tercipta lebih harmonis antara pekerja dan perusahaan,” jelas Kris.
Lebih lanjut dikatakan Fernandez,
dengan adanya demo mogok kerja mengindikasikan bahwa perusahaan ini ada masalah serius dengan administrasi, sehingga pihaknya memperjuangkan hak-hak buruh tenaga kerja.
“Apabila keinginan kami tidak terpenuhi maka KSBSI mengerahkan masa buruh sebanyak banyaknya untuk melakukan aksi demo yang lebih besar lagi, supaya keluhan dan hak buruh bisa di dengar oleh pemerintah serta pihak terkait biar kebenaran hak buruh bisa berwujud,” tutupnya. (Haryani)