TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Pria berinisial RS alias R (27) pelaku pencurian yang beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang terancaam hukuman kurungan 5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin melalui rilis resminya, Rabu (23/6).
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin.
Kapolsek mengatakan, pelaku terbukti melakukam pencurian di swalayan Pinang Lestari di Jl. DI. Panjaitan Km. 9 Tanjungpinang.
“Dengan kerugian dari pihak Swalayan Pinang Lestari berupa 131 slop atau 1.310 bungkus rokok berbagai merk dengan taksiran mencapai sekitar Rp 30 juta,” sebutnya.
Adapun kronologis pengungkapan, lanjut Kapolsek, berawal saat pihaknya menerima laporan dari karyawan Pinang Lestari.
Setelah itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Melalui rekaman CCTV yang ada di swalayan Pinang Lestari didapati seseorang yang telah berhasil masuk dan mengambil rokok yang ada di swalayan Pinang Lestari,” sebutnya.
Kapolsek mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan pendalaman yang akhirnya diperoleh identitas pelaku beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang.
“Pada senin (22/6) sekira pukul 15.00 wib diketahui keberadaan pelaku di daerah Madong Darat Kelurahan Kampung Bugis yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Firuddin, mantan Kapolsek Tanjungpinang Barat ini.