TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kebijakan pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 ternyata berbanding terbalik dialami sebahagian warga Kota Tanjungpinang.
Disaat pemerintah memberi kompensasi dalam bentuk pembebasan tagihan listrik kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan kompensasi dalam bentuk pengurangan tagihan listrik kepada pelanggan daya 900 VA bersubsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, justru pelanggan daya 1300 VA terkejut bak disambar petir.
Salah satu warga perumahan Kijang Kencana 3 Blok A No.15, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Mirwan, mengaku kecewa, pada Minggu (7/6/2020) pagi.
Ia kecewa lantaran tagihan listik di bulan Juni, atas nama Muhammad Nasir Syuib yang notabene rumah mertuanya meningkat drastis dari tagihan sebelumnya, yakni dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,5 Juta.
“Dari Rp 300 ribu ke Rp 1,5 Juta,” ujar Mirwan, Minggu (7/6/2020).
Ia menjelaskan selama ini dirinya tidak pernah mengalami tagihan listrik diatas Rp 500 ribu.
Misalnya, kata dia, tagihan bulan Februari sebesar Rp 471,605, Maret sebesar Rp 409,399, April sebesar Rp 321,131, Mei sebesar Rp 342,258 dan Juni sebesar Rp 1,540,160.
“Kalau ID pelanggannya atas nama Muhammad Nasir Syuib, bapak mertua saya,” sebutnya.
“Kebetulan rumahnya itu saya yang nempatin pak,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan sangat kesulitan untuk membayar tagihan tersebut.
“Mending gak usah bayar dululah klo gitu, abis gaji cuman tuk bayar listrik,” ungkapnya.
Tidak hanya Mirwan, sejumlah warga Kota Tanjungpinang juga mengalami hal yang sama ditengah sulitnya kondisi ekonomi saat ini.
- DPRD Kota Tanjungpinang Akan Panggil Pihak PLN
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Dicky Novalino mengungkapkan pihaknya akan memanggil pihak PLN Tanjungpinang untuk mengetahui persoalan yang dialami warga.
“InsyaAllah DPRD Kota Tanjungpinang akan memanggil PLN untuk rapat dengar pendapat (RDP) mengenai lonjakan tarif listrik,” kata Dicky Novalino, dari Fraksi Demokrat ini.
Ia berharap, masyarakat Tanjungpinang mau memberikan informasi sehingga pihaknya mendapatkan data yang komprehensif (lengkap)
“Kami berharap kepada masyarakat yang mengalami hal tersebut bisa membantu kami untuk memberi bukti pembayaran, dan bukti stand meter di bulan lalu dan bukti stand bulan ini,” tutupnya.
- Tanggapan Pihak PLN Tanjungpinang
General Manager PT PLN (Persero) UIWRKR, Daru Tri Tjahjono, melalui Manager PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tanjungpinang, Suharno, menekankan bahwa saat ini tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik.
Hal itu disampaikan menanggapi banyaknya keluhan pelanggan terkait lonjakan kenaikan tagihan rekening listrik di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Dari tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per kWh tetap atau tidak mengalami kenaikkan” ujar General Manager PT PLN (Persero) UIWRKR, Daru Tri Tjahjono, melalui Manager PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tanjungpinang, Suharno, Sabtu (6/6/2020).
Terkait lonjakan kenaikan tagihan rekening listrik pada bulan Juni sebagian pelanggan dikarenakan tagihan rekening listrik pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pada 3 bulan sebelumnya.
Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut diakibatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan.
Untuk rekening bulan Juni 2020, PLN memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan.
“Sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil,” sebutnya.
“Kondisi ini menyebabkan adanya lonjakan rekening listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata,” tulisnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kenaikan rekening listrik ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB dimana masyarakat banyak beraktifitas di rumah.
Ditambah lagi, kata dia, kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci ramadhan.
Adapun solusinya, lanjut dia, PLN telah menyiapkan skema yang telah disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero).
Bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan rekening bulan Juni 2020 diatas 20% dari rekening bulan Mei 2020, PLN memberikan solusi dengan cara 40% selisih rekening Juni 2020 terhadap rekening Mei 2020 ditagihkan pada rekening bulan Juni 2020.
Sisanya sebesar 60% dapat dicicil 3 bulan yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020
Untuk memudahkan pelayanan bagi pelanggan yang mengalami lonjakkan tagihan, pelanggan dapat melaporkan melalui sarana resmi PLN situs www.pln.co.id, Contact Center PLN 123 atau melalui Handphone (Kode Area)+123 dan bisa juga melalui aplikasi PLN Mobile.