ACEH TEMIANG | Warta Rakyat – Warga Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang berinisial S (40) tega menghamili anak kandungnya Mawar (nama samaran).
Sejak November 2019 lalu, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.
“Dari pengakuan S, sudah lima kali dia (pelaku) menyetubuhi anak kandungnya itu,” ujar Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, Rabu (3/6/2020).
Lanjutnya, penangkapan S berawal saat adanya laporan dari ibu kandung korban yakni NH.
Diketahui status NH dan S sedang pisah ranjang.
Kasat mengatakan, saat itu NH hendak menjemput Mawar di rumah kediaman S.
“Saat bertemu anaknya, NH melihat ada yang janggal dan aneh dengan tubuhnya,” ucap Ryan.
Lantaran curiga dengan tubuh Mawar, sang ibu pun bertanya kepada anaknya apakah dirinya sedang hamil.
“NH mendapati tubuh Bunga terlihat melar, dan pada bagian perutnya sedikit membesar,” sambungnya
Lantas, dengan polos Mawar menjawab bahwa dirinya saat ini sedang berbadan dua akibat perbuatan ayahnya sendiri.
“Mendengar itu, NH pun langsung melaporkan perbuatan S ke Mapolres Aceh Tamiang,” katanya.
Kemudian, sebut Ryan, anggota Polres Aceh Tamiang langsung mengamankan pelaku S.
Kini S dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Aceh Tamiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap S, disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.
Pewarta : Marolop
Editor : Lestari