BATAM | Warta Rakyat — Tim Gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Ditreskrimum, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pelaku penggelapan 83 unit kendaraan roda empat.
Dari empat pelaku, satu diantaranya berinisial Iptu HA, oknum perwira Polri yang berdinas di Polres Bintan.
Kendaraan tersebut terdiri dari berbagai merk, mulai dari mobil toyota Avanza yang dikenal mobil sejuta umat hingga mobil mewah Mitsubitshi Pajero Sport.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, pada Selasa (19/5/20) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal sejak adanya laporan pada Kamis (14/5/20) lalu.
Saat itu Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan dan selanjutnya Tim mencari keberadaan tersangka termasuk juga alat bukti dan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, tersangka dikabarkan melarikan diri, sehingga pihaknya memburu ke daerah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 Unit kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan oleh tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
“Dan pada Minggu malam (17/5/20) sekitar pukul 21.00 tersangka diamankan ditempat kos-kosannya yang berada di daerah Pelalawan,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan- kendaraan yang belum disita.
“Sampai dengan malam ini barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 30 unit Mobil” jelasnya.
Terkait korban, lanjut Harry, sudah ada 12 orang yang melapor ke Polda Kepri.
Ia menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan kenderaannya agar melaporkan ke Polda Kepri.
“Yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik ditempat” sebutnya
Adapun modus operandi yang dilakukannya adalah dengan menawarkan kendaraan dari leasing atau dari showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut.
Selain itu, pelaku juga merental beberapa mobil dari berbagai tempat. Setelah itu mobil dijual oleh pelaku, kemudian ada beberapa kendaraan dibuatkan plat-plat palsu dan ada juga yang dijual tanpa surat.
“Jadi semua korban yang membeli itu, dijanjikan beberapa bulan setelah itu dibuatkan BPKB dan sebagainya,” ujar Ketua Tim Gabungan, yang juga Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.
Perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekan nya yang lain.
“Para tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Kepri.