Sempat Ditolak Keluarga, Polisi Jemput Paksa Pasien Terpapar Positif COVID di Simalungun

Personil Polres Simalungun dan Polsek Parapat melakukan penjemputan paksa pasien perpapar positif di Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, Jumat (15/5/2020).

SIMALUNGUN | Warta Rakyat – Tim Gugus Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun menjemput paksa pasien perpapar positif di Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, Jumat (15/5/2020).

Penjemputan paksa didampingi pengamanan Polres Simalungun dan Polsek Parapat setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkominca) Girsang Sipangan Bolon dan Tim Gugus Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukmam Hakim Sembiring mengatakan, sebelumnya pasien tersebut tidak berhasil dievakusi lantaran ada perlawanan dari pihak keluarga.

Namun setelah berkoordinasi bersama unsur Forkominca beserta tokoh masyarakat dan pihak keluarga dengan pendekatan persuasif, pasien yang terpapar positif berhasil dijemput.

“Pada Pukul 10.00 Wib Forkopimca Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Tim Gugus Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun bersama tokoh agama melaksanakan rapat koordinasi di kantor Camat Girsang Sipangan Bolon sebelum melaksakan penjemputan warga yang terpapar,” ujar AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (15/5).

Kemudian, sambungnya, sekitar pukul 12.10 Wib warga yang terpapar dibawa paksa oleh tim TGPP Covid-19 Simalungun dengan pengamanan Personil Polres Simalungun dan Polsek Parapat ke RS Darurat Fasilitas Khusus Kabuapaten Simalungun.

“Selanjutnya dilakukan isolasi dan pengobatan dengan menggunakan mobil ambulan dengan nomor polisi BK 1070 T,” tuturnya.

Kasubbag Humas mengungkapkan, ada beberapa keberatan warga yang terpapar maupun keluarganya, sehingga menolak untuk di karantina kembali.

Pertama, kata Kasubbag, karena warga yang terpapar meminta terlebih dahulu pihak TGPP Covid-19 Kabupaten Simalungun menunjukkan hasil laboratorium yang menyatakan dirinya positif Covid-19.

Kemudian, pihak keluarga dan pasien menuduh TGPP Covid-19 Kabupaten Simalungun dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas gugus Covid-19 dan terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran.

Selain itu pasien dan 6 orang keluarganya dianggap sudah melewati masa karantina di mess Pemkab Simalungun meskipun belum dinyatakan sembuh.

Untuk diketahui, adapun identitas warga yang terpapar Covid-19 berinisial DPS (36) seorang perempuan beralamat di Huta Bornok Lingkungan II Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

Riwayat penyakit dan perjalanan yang bersangkutan dinyatakan nihil.

Berawal pada Tanggal 27 April 2020 lalu, pasien DPS dan 6 orang keluarganya (bapak, ibu, 3 orang saudara laki lakinya, anaknya) sudah dilakukan karantina di Mess Pemkab Simalungun.

Hasil pemerikasaan Swab I tanggal 28 April 2020 dinyatakan negatif. Kemudian tanggal 1 Mei 2020 terpapar positif.

Setelah dilakukan pemeriksaan kembali pada tanggal 10 Mei 2020 hasilnya dinyatakan negatif.

Dan, tanggal 11 Mei 2020 warga yang terpapar besama dengan 6 orang keluarganya dikembalikan ke rumahnya

Namun pada tanggal 14 Mei 2020 hasilnya kembali dinyatakan positif.

Pewarta : Marolop
Editor.    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.