BANGKA TENGAH | Warta Rakyat – Jajaran Kepolisian Resort Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap motif dan fakta pembunuhan sadis oleh Tisen warga Desa Belilik Kecamatan Namang yang menghebohkan warga pada Kamis (07/05) malam.
Kepada penyidik, Tisen (28) pelaku pembunuhan terhadap Taufik (30) mengaku membunuh temannya di bawa pengaruh alkohol alias mabuk.
Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kasat Reskrim, Iptu Mulya Sugiharto membenarkan bahwa dari hasil keterangan, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat minum-minuman keras.
“Dalam pengaruh Alkohol itulah pelaku membunuh korban yang merupakan temannya sendiri menggunakan senjata tajam berupa parang. Korban meninggal dunia dengan luka Bacokan di bagian kepala, punggung dan lengan kanan nyaris putus,” kata Iptu Mulya Sugiharto, Jum’at (8/5).
Iptu Mulya mengungkapkan, adapun kronologi peristiwa terjadi pada Kamis (7/5) sore menjelang buka puasa.
Korban bersama pelaku dan beberapa teman lainya berkumpul di Rt 07 Desa Belilik Kecamatan Namang yang merupakan rumah pelaku.
Disaat kumpul tersebut, pelaku minum-minuman keras sementara korban tidak minum.
“Sekira pukul 17.30 Wib, rekan-rekan lainnya pulang ke rumah masing-masing. Salah satu saksi, yaksi Basroni sempat mengajak korban pulang ke Desa Namang. Namun, korban belum mau pulang, karena masih ingin ngobrol dengan pelaku berdua,” ungkap Iptu Mulya.
Lanjut Iptu Mulya, disaat mereka berdua tersebut, pelaku mengaku dirinya di olok-olok oleh korban.
Merasa tak terima di olok-olok, pelaku dalam keadaan mabuk ini mengambil sebilah parang lalu membacoknya berkali-kali ke bagian punggung, kepala dan tangan sebelah kanan korban.
Akibat bacokan berkali-kali itu, korban tersungkur dan meninggal dunia dengan luka disekujur tubuh.
Menurut Iptu Mulya, malam itu juga pihaknya melakukan pengejaran, namun belum di temukan keberadaan pelaku.
Alhasil berkat laporan keluarga, pelakupun berhasil di jemput tanpa perlawanan di rumah kosong milik orang tuanya berjarak 1 Km dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kepada penyidik, pelaku mengaku khilaf terpengaruh minum-minuman keras dan marah akibat di olok-olok oleh korban,” ulasnya.
Di tegaskan Iptu Mulya apapun alasan pelaku, tetap akan di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang perbuatan yang telah menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancamana di atas 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Untuk memperdalam ada motif lain maka pihak penyidik kembali memperdalam dengan memintai keterangan saksi lainnya. selanjutnya penyidik akan menggelar rekontruksi di TKP,” pungkasnya.
Pewarta : Haryani
Editor. : Prengki