TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Akibat ulah 26 orang pemain dan penonton pebalap liar beberapa hari yang lalu, sejumlah warga Tanjungpinang terkena imbasnya hingga membuat resah.
Keresahan itu lantaran pihak Polres Tanjungpinang memasang 2 polisi tidur berupa tali penggaduh di jalan Wiratno, tepatnya di Depan Ramayan.
“Hanya karena segelintir pembalap liar, semua penggguna jalan utama depan Ramayana dirugikan🙄.. kembali le zaman tak enak😷😷😷🙏🙏 bendulan tali terasa sangat, apalagi pakai mobil🙈🙈🙈,” demikian tulis Yusuf Mahidin, dikutip dari akun facebooknya, Senin (27/4).
- Baca juga: 26 Orang Pebalap Liar & Penonton di Basuki Rahmat Digelandang ke Polres Tanjungpinang
Yusuf Mahidin mengatakan, pemasangan tali penggaduh dinilai sangat mengganggu pengguna jalan lainnya yang selalu tertib berlalu lintas.
“Sebagian kecil yang berbuat balap liar, dan kenapa harus pengguna jalan lainnya yang berdampak dengan dibuatnya pita penggaduh di jalan tersebut,” sebut Yusuf dilansir Lintaskepri.com.
“Pemasangan pita penggaduh di jalan itu merugikan pengguna jalan lainnya dan kurang tepat dilakukan, ditambah lagi itu jalan protokol,” lanjutnya.
Kata Yusuf, kepolisian bisa saja memberikan sanksi terhadap orang yang melakukan balapan liar.
“Jangan semua orang kena gara-gara ulah para remaja yang balap liar. Berikan sanksi dengan menahan motor pelaku balap liar sampai lebaran sebagai efek jera,” tuturnya.
Menurut pengetahuan Yusuf, jalan protokol kurang tepat dipasang pita penggaduh.
Jika karena alasan pencegahan balap liar, lanjut dia, polisi bisa memanfaatkan Pos Operasi Ketupat Seligi 2020 yang ada ditempat itu.
“Untuk menjaga agar tidak terjadi balapan liar lagi di lokasi itu,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengungkapkan permohonan maafnya atas keberadaan pita penggaduh sehingga pengendara menjadi kurang nyaman.
Lanjutnya, berbagai upaya terus dilakukan polisi demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Apalagi ditengah pandemi COVID-19 yang mengharuskan menerapkan Physical Distance.
“Namun dibalik ketidaknyamanan itu, ada manfaat besar seperti meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian serta respon spontanitas untuk memperlambat laju kendaraan ketika akan melintasi pita penggaduh tersebut,” papar Iqbal dikutip dari Lintaskepri.com.
“Sangat disesalkan jika situasi seperti ini malahan dijadikan ajang kumpul-kumpul massa dan kebut-kebutan di jalan yang beresiko ganda yaitu menyebabkan kecelakaan dan memperbesar kemungkinan penyebaran COVID-19,” tutupnya.
Sebelumnya Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Y Widodo, yang turun langsung meninjau proses pemasangan pita penggaduh mengungkapkan, guncangan yang terjadi jika pengendara melintasi pita penggaduh ini diharapkan dapat menjadikan para pengendara lebih waspada.
“Hati-hati, meningkatkan konsentrasi dan kesadaran, serta memperlambat laju kendaraan,” kata dia.